Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat. Salah satu program paling menyentuh dan dinanti-nanti warga adalah penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan sejak tahun 2020 hingga 2024.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama Bahwa Program ini secara langsung membebaskan masyarakat dari denda keterlambatan pembayaran PBB selama lima tahun terakhir. Langkah ini sangat berarti, terutama bagi warga yang terdampak pandemi COVID-19 dan sedang berjuang memulihkan kondisi ekonomi keluarga.
"Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyat. Kami memahami bahwa dalam lima tahun terakhir, banyak warga yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga terlambat membayar PBB. Maka dari itu, kami putuskan untuk menghapus dendanya," ungkap Bupati Nanang Ermanto dalam keterangannya.
FERI BASTIAN Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Menyampaikan Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak secara rutin. Dengan denda yang dihapus, warga didorong untuk segera melunasi tunggakan pokok PBB mereka tanpa khawatir dengan akumulasi denda yang memberatkan.
Kepala Desa Pasuruan SUMALI Mengajak Masyarakat Desa Pasuruan “Kalau dulu banyak warga enggan bayar karena dendanya sudah menumpuk. Sekarang, begitu dengar dendanya dihapus, langsung semangat datang ke kantor desa untuk melunasi. Ini luar biasa,” kata salah satu warga Kecamatan Kalianda.
Kebijakan penghapusan denda PBB ini juga menjadi salah satu strategi efektif pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, tanpa harus memberatkan rakyat. Program ini tidak hanya menyentuh sisi ekonomi, tetapi juga sisi emosional masyarakat, karena menghadirkan rasa keadilan dan kepedulian.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda ini. Masa berlaku program terbatas, sehingga warga diminta tidak menunda pelunasan agar dapat merasakan langsung manfaatnya.
Dengan adanya kebijakan penghapusan denda PBB ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuktikan bahwa pembangunan dan pelayanan publik tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang kepekaan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Program ini adalah langkah nyata pemerintah yang benar-benar "hadir" di tengah rakyat.

Kontingen Kecamatan Penengahan Raih Juara I Bupati Cup 2025: Semangat Muda Kris Koleta Elsadai Jadi Sorotan
73

Pelaksanaan Posyandu Balita dan Posbindu Lansia Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Upaya Nyata Meningkatkan Kualitas Kesehatan Warga
43

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
67

Musyawarah Desa Pasuruan Bahas Usulan Bantuan Sosial Tahun 2025
70

KEPALA DESA PASURUAN IKUTI UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA DI GSG RADEN INTAN KECAMATAN PENENGAHAN
102

PEMERINTAH TERUS TINGKATKAN INFRASTRUKTUR DESA REKONSTRUKSI DAN PENINGKATAN JALAN DI DESA PASURUAN TINGKATKAN AKSES WARGA
104
Jl. RANUWIJAYA II DUSUN BANYUMAS RT 001 RW 001 DESA PASURUAN KECAMATAN PENENGAHAN KEBUPATEN LAMPUNG SELATAN Penengahan