Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peraturan ini dibuat untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembentukan koperasi desa, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekonomi lokal dan memperkuat pemerintahan desa. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang peraturan ini, tujuan, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah desa.
Tujuan dan Latar Belakang
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan desa melalui pemberian pembiayaan yang berbasis pada pinjaman yang bersumber dari bank, dengan dukungan fasilitas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa.
Ketentuan Umum dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025
Dalam pasal pertama, peraturan ini menjelaskan berbagai definisi yang sangat penting untuk dipahami oleh Pemerintah Desa, seperti Dana Desa, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai istilah lainnya yang berkaitan dengan prosedur pinjaman. Adapun beberapa istilah yang diatur adalah:
Mekanisme Persetujuan Kepala Desa
1. Kewenangan Kepala Desa
Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan berupa pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih. Persetujuan ini harus diberikan melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan badan permusyawaratan desa dan masyarakat.
2. Kewajiban Kepala Desa
Kewajiban Kepala Desa antara lain meliputi:
Dukungan Pengembalian Pinjaman
Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah dukungan yang diberikan pemerintah desa untuk pengembalian pinjaman. Jika dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi, Dana Desa dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut, dengan beberapa ketentuan:
Prosedur Persetujuan Pinjaman oleh Kepala Desa
Prosedur persetujuan pinjaman dimulai dengan permohonan dari KDMP kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan. Proses ini melibatkan langkah-langkah berikut:
Imbal Jasa untuk Pemerintah Desa
KDMP diwajibkan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari keuntungan usaha mereka. Besaran imbal jasa yang diberikan minimal sebesar 20% dari keuntungan bersih KDMP. Imbal jasa ini dicatat dalam APB Desa dan digunakan sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.
Pembinaan dan Pengawasan
Dalam rangka memastikan kelancaran implementasi peraturan ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa. Pembinaan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 adalah langkah penting dalam mempercepat pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan mekanisme persetujuan dari Kepala Desa yang jelas, diharapkan koperasi ini dapat berkembang dengan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pada prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan penggunaan Dana Desa secara efektif.

Kontingen Kecamatan Penengahan Raih Juara I Bupati Cup 2025: Semangat Muda Kris Koleta Elsadai Jadi Sorotan
73

Pelaksanaan Posyandu Balita dan Posbindu Lansia Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Upaya Nyata Meningkatkan Kualitas Kesehatan Warga
42

Musyawarah Desa Pasuruan Bahas Usulan Bantuan Sosial Tahun 2025
69

KEPALA DESA PASURUAN IKUTI UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA DI GSG RADEN INTAN KECAMATAN PENENGAHAN
101

PEMERINTAH TERUS TINGKATKAN INFRASTRUKTUR DESA REKONSTRUKSI DAN PENINGKATAN JALAN DI DESA PASURUAN TINGKATKAN AKSES WARGA
102

Pembangunan Rekonstruksi Jalan Pasuruan–Gandri Wujud Nyata Perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
90

Pelaksanaan Posyandu Balita dan Posbindu Lansia Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Upaya Nyata Meningkatkan Kualitas Kesehatan Warga
Berita
42

Musyawarah Desa Pasuruan Bahas Usulan Bantuan Sosial Tahun 2025
Berita
69

KEPALA DESA PASURUAN IKUTI UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA DI GSG RADEN INTAN KECAMATAN PENENGAHAN
Berita
101

PEMERINTAH TERUS TINGKATKAN INFRASTRUKTUR DESA REKONSTRUKSI DAN PENINGKATAN JALAN DI DESA PASURUAN TINGKATKAN AKSES WARGA
Berita
102

Pembangunan Rekonstruksi Jalan Pasuruan–Gandri Wujud Nyata Perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Berita
90

Kegiatan Posyandu Balita, Posbindu Lansia, dan Pembuatan KIA di Desa Pasuruan Berjalan Lancar dan Antusias
Berita
86
Jl. RANUWIJAYA II DUSUN BANYUMAS RT 001 RW 001 DESA PASURUAN KECAMATAN PENENGAHAN KEBUPATEN LAMPUNG SELATAN Penengahan