Pasuruan - News Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Pasuruan, khususnya masyarakat Kecamatan Penengahan dan sekitarnya, bahwa layanan Samsat Keliling Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Lampung Selatan kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Kecamatan Penengahan.
Pelayanan ini dijadwalkan berlangsung pada:
📅 Hari/Tanggal : Kamis, 03 Juli 2025
🕘 Pukul : 08.30 WIB – 14.30 WIB
📍 Lokasi : Kantor Camat Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan
Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh wajib pajak saat menggunakan layanan Samsat Keliling, antara lain:
· KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK
· STNK asli
· Uang tunai sesuai dengan jumlah pajak terutang
Pelayanan Samsat Keliling ini sangat membantu masyarakat, terutama warga sekitarnya, yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh ke kantor Samsat utama. Dengan adanya layanan jemput bola ini, masyarakat kini bisa melakukan kewajiban pajaknya dengan lebih praktis, cepat, dan efisien.
Beberapa keuntungan dari layanan Samsat Keliling:
Hemat waktu dan biaya transportasi
Proses cepat, hanya untuk pajak tahunan
Konsultasi langsung dengan petugas pajak
Meningkatkan kesadaran pajak masyarakat
Sementara itu, petugas dari UPT Samsat Lampung Selatan menyampaikan bahwa layanan ini akan terus dijadwalkan di berbagai kecamatan secara bergilir sebagai bentuk peningkatan pelayanan langsung ke masyarakat.
Harapan Dan Imbauan
Pemerintah Desa Dan Kecamatan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk selalu taat pajak dan memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini agar tidak terlambat dalam pembayaran, menghindari denda, dan mendukung pembangunan daerah.

Kontingen Kecamatan Penengahan Raih Juara I Bupati Cup 2025: Semangat Muda Kris Koleta Elsadai Jadi Sorotan
73

Pelaksanaan Posyandu Balita dan Posbindu Lansia Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Upaya Nyata Meningkatkan Kualitas Kesehatan Warga
43

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
67

Musyawarah Desa Pasuruan Bahas Usulan Bantuan Sosial Tahun 2025
70

KEPALA DESA PASURUAN IKUTI UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA DI GSG RADEN INTAN KECAMATAN PENENGAHAN
102

PEMERINTAH TERUS TINGKATKAN INFRASTRUKTUR DESA REKONSTRUKSI DAN PENINGKATAN JALAN DI DESA PASURUAN TINGKATKAN AKSES WARGA
104

Pelaksanaan Posyandu Balita dan Posbindu Lansia Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Upaya Nyata Meningkatkan Kualitas Kesehatan Warga
Berita
43

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Berita
67

Musyawarah Desa Pasuruan Bahas Usulan Bantuan Sosial Tahun 2025
Berita
70

KEPALA DESA PASURUAN IKUTI UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA DI GSG RADEN INTAN KECAMATAN PENENGAHAN
Berita
102

PEMERINTAH TERUS TINGKATKAN INFRASTRUKTUR DESA REKONSTRUKSI DAN PENINGKATAN JALAN DI DESA PASURUAN TINGKATKAN AKSES WARGA
Berita
104

Pembangunan Rekonstruksi Jalan Pasuruan–Gandri Wujud Nyata Perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Berita
91
Jl. RANUWIJAYA II DUSUN BANYUMAS RT 001 RW 001 DESA PASURUAN KECAMATAN PENENGAHAN KEBUPATEN LAMPUNG SELATAN Penengahan