logo

Desa Pasuruan

Jl. RANUWIJAYA II DUSUN BANYUMAS RT 001 RW 001 DESA PASURUAN KECAMATAN PENENGAHAN KEBUPATEN LAMPUNG SELATAN 35593
Telp. 081383546045 Email : [email protected]

Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

312
28 Apr 2025
Admin Desa Pasuruan
logo

Pasuruan, Lampung Selatan – Pemerintah Provinsi Lampung kembali memberikan perhatian nyata kepada masyarakat melalui program unggulan yang sangat dinantikan, yakni “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025”. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak.

Program pemutihan ini memberikan berbagai keringanan, antara lain:

  • Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor,

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya,

  • Penghapusan pajak progresif kendaraan (sesuai ketentuan yang berlaku).

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus kembali pajak kendaraannya tanpa harus terbebani oleh biaya denda atau tambahan lainnya.

Kepala Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, menyambut gembira kabar ini dan mengajak seluruh warganya untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.

“Saya mengajak seluruh warga Desa Pasuruan dan masyarakat Lampung Selatan pada umumnya untuk tidak menunda-nunda lagi. Mari kita manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Ini bukan hanya tentang menghapus denda, tapi juga bentuk partisipasi kita sebagai warga negara yang baik dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar SUMALI   Kepala Desa Pasuruan.

Kepala Desa juga menambahkan bahwa program ini adalah bentuk nyata dari kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Terlebih di masa pemulihan ekonomi pascapandemi, bantuan seperti ini tentu sangat berarti bagi banyak keluarga.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar warga segera mengecek status pajak kendaraannya dan mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi dan pelayanan pemutihan. Pemerintah desa juga siap membantu mengarahkan warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau membutuhkan pendampingan dalam proses administrasinya.

Program ini tidak berlangsung sepanjang tahun, sehingga waktu pelaksanaannya sangat terbatas. Oleh karena itu, warga diimbau untuk tidak menunda-nunda lagi, mengingat animo masyarakat yang biasanya tinggi dalam program serupa sebelumnya.

Manfaat dari mengikuti program pemutihan ini tidak hanya dirasakan secara pribadi, tetapi juga berdampak positif bagi daerah. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Ayo, Warga Lampung Selatan! Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Bagi warga Desa Pasuruan dan sekitarnya, mari bersama-sama kita sukseskan program ini. Tunjukkan bahwa kita adalah masyarakat yang sadar pajak dan peduli terhadap kemajuan daerah.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor desa, kantor Samsat, atau melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Lampung.

Bersama kita tertib pajak, bersama kita bangun Lampung Selatan!


Kalau kamu mau versi ini dijadikan pamflet, infografis, atau versi singkat untuk media sosial, tinggal bilang ya!

 
You said:
apa saja yang perlu disiapkan untuk pemutihan kendaraan bermotor, 01 mei sampa 31 juli 2025 , butkan artikelnya
 
ChatGPT said:

Berikut adalah artikel informatif yang bisa digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang persiapan yang diperlukan dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025:


Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 1 Mei – 31 Juli 2025: Ini yang Harus Disiapkan

Lampung Selatan – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menggulirkan program yang sangat dinantikan oleh masyarakat, yaitu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program ini akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan menjadi kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda.

Kepala Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

“Jangan tunggu sampai akhir masa pemutihan! Lebih cepat lebih baik, agar proses berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir,” ujarnya.

Agar proses pemutihan berjalan lancar, berikut ini adalah dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan oleh masyarakat sebelum datang ke kantor Samsat:


Dokumen yang Harus Disiapkan:

  1. KTP Asli dan Fotokopi

    • Sesuai dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB kendaraan.

    • Jika nama berbeda, siapkan surat kuasa bermaterai dan KTP pemberi kuasa.

  2. STNK Asli dan Fotokopi

    • Pastikan kendaraan dalam kondisi aktif dan tidak dalam status blokir.

  3. BPKB Asli dan Fotokopi

    • Untuk memastikan kepemilikan kendaraan secara sah.

  4. Formulir Pemutihan (Jika diperlukan)

    • Formulir ini bisa didapatkan langsung di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Bapenda Provinsi Lampung.

  5. Uang Tunai untuk Pembayaran Pajak Pokok

    • Meskipun denda dihapus, Anda tetap harus membayar pokok pajaknya sesuai tahun tunggakan.


🛠️ Tambahan Jika Ingin Balik Nama (BBNKB II):

  • Kwitansi jual beli kendaraan (materai dan ditandatangani penjual-pembeli).

  • Fotokopi KTP pemilik lama dan baru.

  • Cek fisik kendaraan (dilakukan di kantor Samsat).


📅 Periode Pelaksanaan:

1 Mei hingga 31 Juli 2025

Jangan sampai terlewat! Program ini bersifat terbatas waktu, dan antrian biasanya akan membludak menjelang akhir periode. Manfaatkan waktu di awal program untuk menghindari keramaian.


🌟 Manfaat Mengikuti Pemutihan:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

  • Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

  • Kesempatan untuk menertibkan dokumen kendaraan tanpa beban biaya tambahan.

  • Kontribusi nyata untuk pembangunan daerah melalui pajak.


Ayo Warga Lampung Selatan!
Segera siapkan dokumen, ajak keluarga dan tetangga, dan manfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Jangan tunggu nanti, urus sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang ke kantor desa, kantor Samsat terdekat, atau hubungi layanan informasi Pemerintah Provinsi Lampung.

Tertib Pajak, Roda Pembangunan Berputar Lancar!

Hubungi Kami

logo

Pasuruan

Jl. RANUWIJAYA II DUSUN BANYUMAS RT 001 RW 001 DESA PASURUAN KECAMATAN PENENGAHAN KEBUPATEN LAMPUNG SELATAN Penengahan

081383546045

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Pasuruan, Kec. Penengahan, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1